Tobat! Penyelundup Kangguru Pohon asal Papua jalani sidang di PN Ambon

Ambon, (WAGADEI) – Terdakwa kasus penyelundupan tujuh ekor kangguru pohon asal Papua, Muhammad Yusuf berusia 35 tahun akhirnya berhadapan dengan hukum, kini ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hal itu dikatakan Ketua PN Ambon Orpha Martina, bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon Lilia Heluth.

Kemudian kata dia, bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi.

Terdakwa awalnya diminta bantuan untuk mengangkut barang milik Luke (nama panggilan) ke dalam kapal. Barang tersebut berupa tujuh ekor kangguru pohon endemik Papua.

“Alih-alih menanyakan izin resmi, terdakwa yang mengetahui bawaan Luke merupakan satwa dilindungi malah melakukan negosiasi,” ungkap JPU Lilia Heluth.

Proses tawar-menawar yang dilakukan, lanjut Lilia Heluth, yaitu terkait pengangkutan dengan bayaran 1,5 juta rupiah.

Terdakwa yang diketahui merupakan seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura tersebut kemudian menyanggupi permintaan Luke.

Alhasil, satwa kangguru pohon yang berstatus dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, yakni menuju kamar 6018 yang di dalamnya terdapat saudara Luke.

Terdakwa bahkan menanyakan harga penawaran yang akan diberikan Luke apabila tiba di Surabaya. Terdakwa dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah.

Penahanan terdakwa dilakukan oleh aparat kepolisian Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno dan petugas BKSDA Maluku.

Barang bukti tujuh ekor kangguru pohon (1 ekor dalam kondisi mati dan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres) berhasil diamankan di atas KM Dobonsolo.

Pengamanan dilakukan saat KM Dobonsolo merapat di Pelabuhan Yos Sudarso, pada 15 Mei 2023. Penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura.

Muhammad Yusuf diancam pidana sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara, 6 ekor satwa endemik Papua tersebut saat ini tengah menjalani masa pemulihan atau rehabilitasi di BKSDA Maluku. Rencananya, usai pulih, semua satwa akan dilepasliarkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan