12 burung Nuri endemik Maluku lepas dari tangan pencuri

Ambon, (WAGADEI) – Sebanyak 12 ekor burung nuri maluku berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Rabu, (9/8/2023).

Seorang Polhut BKSDA Maluku Seto mengatakan, satwa dilindungi itu disita dari penampung yang beroperasi di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Petugas dari BKSDA Maluku bersama dengan petugas dari Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor burung nuri maluku,” ungkapnya belum lama ini.

Penyitaan satwa dilindungi tersebut berkat adanya informasi yang diterima oleh petugas. “Satu pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sedang berlangsung,” kata Seto.

Adapun asal usul burung diduga dibeli oleh seorang penampung dari orang yang datang dari Kabupaten Buru Selatan untuk tujuan komersil.

Dia menyebut, bahwa terdapat dua ekor burung dalam keadaan sakit. “Kondisi satwa sehat. Namun, ada 2 ekor saat diamankan itu kondisinya sakit karena kakinya ada luka bekas dirantai”.

Saat ini, lanjut Seto, kedua belas satwa liar tersebut sedang menjalani perawatan dan karantina di Pusat Konservasi Satwa, Kebun Cengkeh, Ambon.

“Kami merawat dan mengarantina burung-burung ini di Pusat Konservasi Satwa sambil menunggu perkembangan kasusnya,” kata Seto.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, nantinya semua burung nuri maluku itu akan dikembalikan ke habitat alaminya. “Akan dilepasliarkan setelah seluruh proses selesai,” ujarnya.

Seto berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran khusus bagi masyarakat. Utamanya, bahwa saat ini banyak jenis satwa, termasuk burung endemik Maluku yang berstatus dilindungi.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati satwa liar di Kepulauan Maluku, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut atau memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika dilanggar, maka akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *