Kapolda Papua Diminta Proses Hukum Oknum Polisi Aniaya Anak Sekolah  di Sentani

Jayapura, (WAGADEI) – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Resort Jayapura kepada siswa SMK Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua sempat viral di social media dan diberitakan oleh sebuah media online. Dalam pemberitaannya disebutkan dua anggota Polres Jayapura menganiaya dua pelajar SMK Hawai Sentani pada Senin, (8/5/2023). Dalam video berdurasi 00.27 detik itu, terlihat dua anggota Polisi memukul pelajar dengan tangan kosong, dan disaksikan oleh sejumlah anggota lainnya. kejadian itu terjadi pada Jumat 5 Mei 2023, pukul 16.00 WIT, saat para siswa merayakan kelulusan sekolah mereka.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH, MH  meminta agar  Kapolda Papua segera proses hukum oknum anggota Polres Jayapura pelaku kekerasan terhadap anak sekolah secara hukum pidana.

“Komisi perlindungan anak Indonesia segera lakukan tugasnya untuk memutuskan siklus pendekatan humanis di tahun 2022 menjadi pendekatan represif di tahun 2023 terhadap anak sekolah dalam perayaan kebudayaan kelulusan sekolahan di Kabupaten Jayapura,” kata Gobay, Sabtu, (13/5/2023).

Gobai mengatakan, sudah menjadi tradisi anak sekolahan jika mendengar informasi kelulusan selalu dirayakan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah mencoret baju seragam sekolahnya.

“Kelulusan itu telah dipraktekan dari zaman ke zaman oleh setiap angkatan di setiap sekolahan di seluruh wilayah Indonesia. Akibat sudah sering dipraktekan, maka fakta tersebut dapat dikatakan kebudayaan kelulusan anak sekolahan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua,” katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutd dia, anak sekolahan di beberapa tempat di wilayah Papua merayakan “Kebudayaan Kelulusan Anak Sekolahan” dengan cara mencoret bajunya dengan gambar bermotif bintang kejora dan mendapatkan perlakukan yang berbeda oleh aparat kepolisian di wilayah hukumnya masing-masing sebagai contoh di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jayapura di mana beberapa anak sekolah terpaksa harus berhubungan dengan pihak kepolisian sebagaimana terjadi dalam dua tahun terakhir ini yaitu tahun 2022 dan tahun 2023.

LBH Papua juga menyebut, adanya refresif yang dilakukan polisi terhadap anak-anak sekolah yang masuk dalam dugaan pelanggaran beberapa aturan.

Pertama, Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP;

Kedua, Dugaan Tindakan Penyiksaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia;

Ketiga, Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Keempat, Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya desakan penegakan dugaan Pelanggatan Hukum diatas dimaksudkan demi menciptakan Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hokum Polda Papua. Selain itu, mendorong terimplementasinya Tujuan pembentukan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 diantanya “untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Dalam rangka mendorong adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM dalam tubuh institusi kepolisian republic Indonesia di wilayah hokum Polda Papua khususnya Wilayah Hukum Polres Jayapura maka Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, “Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak” sesuai Pasal 72 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan : 

Pertama, Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura mengunakan Sistim Peradilan Pidana; 

Kedua, Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan tugasnya dalam dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap dua siswa SMK Negeri I Jayapura sesuai Pasal 76 huruf a dan huruf d, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk memutuskan “Siklus Dari Pendekatan Humanis Menjadi Pendekatan Represif Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”;

Ketiga, Kapolda Papua segera perintah Kapolres Jayapura memproses oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura secara Pidana untuk memutuskan “Siklus Dari Pendekatan Humanis Menjadi Pendekatan Represif Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”; 

Keempat, Jayapura segera Proses Hukum Oknum Polisi pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan Dugaan Tindakan Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998) terhada dua siswa SMK Negeri I Jayapura;

Kelima,  Kepala Daerah Kabupaten Jayapura segera mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sesuai perintah Pasal 23, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Kapolda Papua Diminta Proses Hukum Oknum Polisi Aniaya Anak Sekolah  di Sentani

Jayapura, (WAGADEI)- Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Resort Jayapura kepada siswa SMK Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua sempat viral di social media dan diberitakan oleh sebuah media online. Dalam pemberitaannya disebutkan dua anggota Polres Jayapura menganiaya dua pelajar SMK Hawai Sentani pada Senin, (8/5/2023). Dalam video berdurasi 00.27 detik itu, terlihat dua anggota Polisi memukul pelajar dengan tangan kosong, dan disaksikan oleh sejumlah anggota lainnya. kejadian itu terjadi pada Jumat 5 Mei 2023, pukul 16.00 WIT, saat para siswa merayakan kelulusan sekolah mereka.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH, MH  meminta agar  Kapolda Papua segera proses hukum oknum anggota Polres Jayapura pelaku kekerasan terhadap anak sekolah secara hukum pidana.

“Komisi perlindungan anak Indonesia segera lakukan tugasnya untuk memutuskan siklus pendekatan humanis di tahun 2022 menjadi pendekatan represif di tahun 2023 terhadap anak sekolah dalam perayaan kebudayaan kelulusan sekolahan di Kabupaten Jayapura,” kata Gobay, Sabtu, (13/5/2023).

Gobai mengatakan, sudah menjadi tradisi anak sekolahan jika mendengar informasi kelulusan selalu dirayakan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah mencoret baju seragam sekolahnya.

“Kelulusan itu telah dipraktekan dari zaman ke zaman oleh setiap angkatan di setiap sekolahan di seluruh wilayah Indonesia. Akibat sudah sering dipraktekan, maka fakta tersebut dapat dikatakan kebudayaan kelulusan anak sekolahan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua,” katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutd dia, anak sekolahan di beberapa tempat di wilayah Papua merayakan “Kebudayaan Kelulusan Anak Sekolahan” dengan cara mencoret bajunya dengan gambar bermotif bintang kejora dan mendapatkan perlakukan yang berbeda oleh aparat kepolisian di wilayah hukumnya masing-masing sebagai contoh di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jayapura di mana beberapa anak sekolah terpaksa harus berhubungan dengan pihak kepolisian sebagaimana terjadi dalam dua tahun terakhir ini yaitu tahun 2022 dan tahun 2023.

LBH Papua juga menyebut, adanya refresif yang dilakukan polisi terhadap anak-anak sekolah yang masuk dalam dugaan pelanggaran beberapa aturan.

Pertama, Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP;

Kedua, Dugaan Tindakan Penyiksaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia;

Ketiga, Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Keempat, Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya desakan penegakan dugaan Pelanggatan Hukum diatas dimaksudkan demi menciptakan Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hokum Polda Papua. Selain itu, mendorong terimplementasinya Tujuan pembentukan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 diantanya “untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Dalam rangka mendorong adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM dalam tubuh institusi kepolisian republic Indonesia di wilayah hokum Polda Papua khususnya Wilayah Hukum Polres Jayapura maka Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, “Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak” sesuai Pasal 72 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan : 

Pertama, Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura mengunakan Sistim Peradilan Pidana; 

Kedua, Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan tugasnya dalam dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap dua siswa SMK Negeri I Jayapura sesuai Pasal 76 huruf a dan huruf d, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk memutuskan “Siklus Dari Pendekatan Humanis Menjadi Pendekatan Represif Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”;

Ketiga, Kapolda Papua segera perintah Kapolres Jayapura memproses oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura secara Pidana untuk memutuskan “Siklus Dari Pendekatan Humanis Menjadi Pendekatan Represif Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”; 

Keempat, Jayapura segera Proses Hukum Oknum Polisi pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan Dugaan Tindakan Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998) terhada dua siswa SMK Negeri I Jayapura;

Kelima,  Kepala Daerah Kabupaten Jayapura segera mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sesuai perintah Pasal 23, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *