Ambon, WAGADEI – Tujuh ekor kangguru pohon wakera berhasil diamankan dari usaha penyelundupan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon [ada Senin (15/5/2023), pukul 08.30 WIT.
Pengamanan dilakukan di atas Kapal Motor (KM) Dobonsolo asal Jayapura, Papua yang akan menuju Surabaya dan sedang transit di pelabuhan Ambon.
Sebelumnya, ada info tentang penyelundupan dua puluh ekor kangguru di Pelabuhan Jayapura dari BSKDA Papua Barat. Hal ini disampaikan oleh Kasubag TU BKSDA Maluku Rosna, Senin (15/5/2023).
“Diduga ada warga yang membawa hewan dilindungi tujuan ke Surabaya. Namun, akan transit di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon,” ungkap Rosna, dikutip dari Maluku Terkini.
Selanjutnya, BKSDA dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso menuju dek 6 kamar 6018 untuk tindak lanjuti kebenaran laporan itu.
Saat itu, tim tangkap seorang Tenaga Bongkar Muat Kapal (TBMK) dan menyita 7 ekor kangguru yang ditaruh di dalam kamar mandi.
Terduga pelaku bernama Muhammad Yusuf (36) sempat akan larikan diri, tetapi petugas sukses dihadang petugas.
Meski sempat mengelak, Yusuf akhirnya mengaku dirinya membawa tujuh satwa itu dari Pelabuhan Jayapura dengan imbalan tiga juta rupiah per ekor.
Kangguru pohon wakera (Dendrolagus inustus) itu rencana akan dijual di Surabaya dengan harga 30 hingga 40 juta rupiah per ekor.
Yusuf Infokan Penyelundupan Satwa Lain oleh ABK
Yusuf pun mengatakan, masih ada satwa lain di dek 3 lambung kanan KM Dobonsolo yang dirawat oleh seorang ABK atas nama Supangat. Namun, ketika petugas datang ke lokasi, satwa sudah dipindahkan ke lokasi lain.
Petugas telah cek delapan gudang di KM Dobonsolo, tetapi satwa tetap tidak ditemukan. Supangat juga tidak mau mengakui ke mana semua satwa dipindahkan.
“(Petugas) sudah cek seluruh gudang yang ada di kapal. Namun, tidak menemukan hewan-hewan yang masih disembunyikan itu,” jelas Rosna.
Selain itu, pemilik satwa juga belum tertangkap walaupun informasi sebut dirinya berada di dalam KM Dobonsolo.
“Pemiliknya dikabarkan berada di kapal. Namun, kita cari di atas kapal tidak ditemukan dan masih dalam pencarian,” kata Rosna.
Ujar Rosna, pihak BKSDA akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BKSDA serta pelabuhan yang akan disinggahi oleh KM Dobonsolo.
Saat ini tujuh satwa liar itu berada dalam penanganan polisi dan akan dievakuasi ke pusat konservasi BKSDA.
8 Spesies Kangguru Pohon dan Kerabatnya Dilindungi
Ada 8 spesies satwa dalam famili Macropodidae yang dilindungi oleh negara. Tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Pertama, kangguru pohon ndomea (Dendrolagus dorianus), kangguru pohon hias (Dendrolagus goodfellowi), kangguru pohon wakera (Dendrolagus inustus), dan kangguru pohon mbaiso (Dendrolagus mbaiso).
Selain itu, juga ada kangguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus), pelandu nugini (Thylogale browni), pelandu aru (Thylogale brunii), dan pelandu merah (Thylogale stigmatica).
Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE larang jual beli satwa dilindungi. Pelanggar aturan ini bisa kena sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (*)