Pontianak, (WAGADEI) – Seorang warga negara Vietnam Le Van Hieu dituntut 12 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pontianak.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe, Selasa, (9/5/2023).
Ia mengatakan, atas perbuatan Le Van Hieu yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.
“Kemudian dengan denda sebesar Rp56 juta atau subsider kurungan 3 bulan,” ujar Muhammad Tohe.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring melalui Zoom. Usai tuntutan dibaca, terdakwa mengajukan pembelaan.
Pasalnya, Le Van Hieu merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa itu, dan satwa bukanlah miliknya.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Le Van Hieu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Terdakwa merupakan nakhoda kapal,” ucap Tohe.
Adapun berkas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan moda transportasi kapal tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.B/LH/2023/PN Ptk.
Diketahui, sebelumnya Lantamal XII Pontianak gagalkan pengangkutan hewan dilindungi dari Kalimantan Barat menuju luar negeri.
Satwa yang terdiri dari primata dan burung langka itu dibawa dengan menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022).
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto sebut, kasus itu terbongkar berkat informasi yang dihimpun di lapangan.
“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” ujar Suharto.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sebanyak 36 hewan dilindungi, yaitu 16 ekor bekantan, 19 ekor kakatua putih, dan 1 ekor kakatua raja.
Prajurit juga amankan 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. “Kemudian, ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor,” katanya.
Semua satwa tak dilindungi itu diangkut tanpa ada dokumen apapun, termasuk dokumen karantina.Menurutnya, satwa liar itu disimpan di kamar ABK dan sudah berada dalam kandang. “Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” kata Suharto. (*)