Nabire, (WAGADEI) – LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain yang bersatu di dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meinta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura segera hentikan praktek kriminalisasi pasal makar terhadap terdakwa Victor Fredrik Yeimo.
Koordinator Litigasi, Emanuel Gobai, S.H.,MH menjelaskan bahwa praktek kriminalisasi terhadap aktivis Papua Merdeka pasca aksi demostrasi anti rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura menggunakan pasal makar dialami oleh Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Hengki Hilapok, Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin dan Fery Kombo, Franis Wasini alias Frans dan Viktor F. Yeimo.
“Pada prakteknya proses hukum terhadap para aktivis Papua yang menjadi Korban kriminalisasi menggunakan pasal makar sudah dan sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri yang berbeda-beda. Dan Viktor Yeimo diperiksa di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura,” kata Koordinator Litigasi, Emanuel Gobai, S.H.,MH, Kamis, (19/1/2023) di Jayapura, Papua.
Menurut Gobai, dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang menyatakan terdakwa Franis Wasini alias Frans tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskannya yang mampu menunjukan fakta adanya praktek kriminalisasi pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aktivis Papua di atas, maka muncul pertanyaan untuk apa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura masih melakukan penuntutan terhadap terdakwa Viktor Yeimo?.
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), KUHP ditegaskan bahwa : (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain.
“Maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; 2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa maka semestinya praktek penuntutan terhadap terdakwa Victor Yeimo dihentikan sebab atas peritiwa aksi demostrasi anti rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura, Pengadilan telah memeriksa dan memvonis Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Hengki Hilapok, Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin dan Fery Kombo, Franis Wasini alias Fran,” katanya tegas.
Melalui fakta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura masih menuntut Terdakwa Viktor F. Yeimo maka secara jelas-jelas menunjukan praktek yang bertentangan dengan tujuan dari perumusan Pasal 76 KUHP yaitu : 1. Jangan sampai pemerintah berulangulang membicarakan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang rupa-rupa yang akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. 2. Sekali orang sebagai terdakwa harus diberi ketenangan hati, janganlah orang dibiarkan terus menerus dengan perasaan terancam oleh bahaya penuntutan kembali dalam peristiwa yang sekali telah diputus (R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980, Hlm. 90).
Berpegang pada Putusan Nomor 27/PID/2022/PT JAP dan Pendapat R Soesilo terkait Pasal 76 ayat (2) angka 1, KUHP maka majelis hakim pemeriksa perkara Terdakwa Viktor F. Yeimo semestinya tidak boleh mengadakan tuntutan terhadap Terdakwa Viktor F. Yeimo demi melindungi hak asasi manusia terdakwa Viktor F. Yeimo dan menghentikan Praktek Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan Sistim Peradilan Pidana terhadap aktivis Papua yang sudah sering dipraktekan oleh aparat penegak hukum di Papua selama ini.
“Maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Terdakwa Victor F. Yeimo segera menghentikan praktek kriminalisasi pasal makar terhadap terdakwa Victor F. Yeimo,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura segera hentikan proses penuntutan terhadap peristiwa hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam putusan Nomor : 27/PID/2022/PT JAP.
“Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Segera Mengawasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 terhadap Terdakwa Viktor F. Yeimo di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura,” katanya. (*)