Wagub Papua Tengah Minta Intervensi KKP soal Aset Pelabuhan Perikanan Paumako Mimika

Jakarta, WAGADEI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus berupaya memperoleh penyerahan aset Pelabuhan Perikanan Paumako di Kabupaten Mimika yang hingga kini belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Hal ini menjadi penghambat upaya pembangunan fasilitas strategis tersebut.

 

Sebelum pemekaran wilayah, aset berupa tanah seluas sekitar 59,6 hektar, bangunan, serta peralatan mesin seperti Colstorids, pabrik es dan ABF di pelabuhan Paumako belum pernah diserahkan oleh Kabupaten Mimika kepada Pemerintah Provinsi. Akibatnya, saat diserahkan ke Papua Tengah, aset tersebut tidak masuk dalam daftar penyerahan, sehingga kewenangan pengelolaannya belum berpindah secara resmi.

 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Papua Tengah, namun tak membuahkan hasil yang maksimal.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM menemui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Kamis, (29/10/2026).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM menegaskan, urusan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten hanya mencakup perikanan air tawar. Di kawasan pelabuhan, hak pengelolaan kabupaten terbatas pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

 

“Selama ini Kabupaten Mimika belum mau menyerahkan dengan alasan aset itu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka. Padahal kewenangannya sudah bukan di kabupaten lagi,” kata Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM dibalik selularnya.

 

Berbagai langkah telah diambil. Surat permintaan penyerahan dari Sekretaris Daerah Papua Tengah dikirim sejak tahun 2025, dan telah ditindaklanjuti dengan kehadiran pihak Kabupaten Mimika dalam pertemuan yang difasilitasi KPK. Namun hingga tahun 2026 belum ada kemajuan berarti.

 

Gubernur Papua Tengah kemudian mengeluarkan surat resmi yang ditindaklanjuti pertemuan antara Gubernur, Bupati Mimika, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi, serta Kadis Perikanan Mimika. Meski demikian, sampai saat ini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak Kabupaten Mimika.

 

Hari Ini, Wagub Bertemu Kementerian Kelautan di Jakarta

 

Menyikapi kebuntuan tersebut, pada hari Kamis (29/10/2026), Wakil Gubernur Papua Tengah bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Karlos Matuan, melakukan pertemuan dengan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta untuk meminta intervensi segera dalam proses penyerahan aset tersebut.

 

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga telah mengirim surat Gubernur kepada Bupati Mimika yang ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

 

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan, selama aset belum diserahkan, provinsi tidak dapat melakukan pembangunan. Di sisi lain, Kabupaten Mimika juga tidak berwenang membangun pelabuhan tersebut karena kewenangannya berada di tingkat provinsi. Akibatnya, fasilitas strategis di Paumako terhenti tanpa pengembangan yang optimal.

 

“Kami berharap proses penyerahan aset ini segera tuntas, sehingga kami dapat segera membangun dan memberdayakan pelabuhan perikanan Paumako untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Papua Tengah. (*)

Pos terkait