Marga Gembenop-Kogu Ultimatum PT TSE-A di Boven Digoel

Jayapura, WAGADEI – Marga Gembenop-Kogu di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan melayangkan surat penegasan kepada Direktur PT Tunas Sawa Erma A (PT TSE-A). Surat bernomor 002/MGK/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 itu berisi dua tuntutan utama yakni pelaksanaan kesepakatan fasilitasi revisi tapal batas antar-marga dan kejelasan realisasi kebun plasma 20 persen.

 

Surat yang ditandatangani Ketua Marga Gembenop-Kogu, Linus Donald Gembenop, tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PT TSE-A Nomor 20/GA/TSE-A/TPP/PAM/X/2026 tentang Tanggapan Permohonan Fasilitasi Pertemuan Antar-Marga.

Tagih Komitmen Revisi Tapal Batas

Pada poin pertama, Marga Gembenop-Kogu menegaskan bahwa fasilitasi revisi tapal batas antar-marga telah memiliki dasar kesepakatan tertulis.

Dua dokumen menjadi rujukan: Berita Acara Kesepakatan tanggal 9 September 2024 yang memuat kesepakatan fasilitasi revisi tapal batas, dan Berita Acara tanggal 10 Februari 2026 di mana PT TSE-A menyatakan komitmen menyiapkan bahan makanan (bama) dan ruangan rapat untuk pertemuan marga-marga membahas batas tanah adat.

“Kami memahami perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan batas hak ulayat masing-masing marga. Namun, kewenangan menentukan batas adat berbeda dengan tanggung jawab memfasilitasi proses pertemuan,” tulis surat tersebut.

Marga Gembenop-Kogu menyebut selama ini telah berupaya mengundang marga terkait, termasuk melalui pihak Distrik, namun persoalan tak kunjung selesai. Karena itu, mereka menilai keterlibatan PT TSE-A diperlukan untuk membantu koordinasi, menyepakati jadwal, menyediakan fasilitas ruang rapat dan bama, serta mendorong kehadiran para pihak.

Dalam surat itu ditegaskan, fasilitasi tidak boleh dibatasi hanya pada penyediaan kendaraan, makan dan minum tanpa tindak lanjut koordinasi yang nyata.

 

Marga Gembenop-Kogu menuntut PT TSE-A untuk:

1. Melaksanakan komitmen dalam BA 9 September 2024 dan 10 Februari 2026;

2. Menyiapkan ruangan rapat dan bama sesuai janji;

3. Berkoordinasi menetapkan jadwal pertemuan yang jelas;

4. Membantu komunikasi dan mendorong kehadiran para pihak tanpa mengambil alih kewenangan adat;

5. Memberikan tanggapan tertulis dengan jadwal konkret dalam 3 hari kalender sejak surat diterima.

Realisasi Kebun Plasma 20% Mandek

Poin kedua, soal kebun plasma 20% yang menjadi hak masyarakat pemilik hak ulayat.

Marga Gembenop-Kogu menegaskan lokasi kebun plasma telah tersedia. PT TSE-A juga telah menunjuk PT BPL sebagai pendamping Koperasi BDM dan pada tahun 2025 telah dilakukan penandatanganan dokumen terkait proses kebun plasma. Namun, hingga surat ini dibuat, belum ada tindak lanjut jelas mengenai tahapan dan realisasi di lapangan.

“Persoalan saat ini bukan lagi sekadar penentuan lokasi, melainkan tidak adanya kepastian pelaksanaan. Tersedianya lokasi, penunjukan pendamping, dan penandatanganan dokumen harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tulisnya.

Marga Gembenop-Kogu menuntut PT TSE-A untuk menyampaikan status terakhir proses plasma 20 persen, menjelaskan tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh PT TSE-A, PT BPL dan Koperasi BDM, menyampaikan tahapan, penanggung jawab dan jadwal realisasi secara tertulis dan terukur, serta menunjukkan langkah konkret sesuai perizinan yang berlaku.

Beri Tenggat 3 Hari

Pada bagian penutup, Marga Gembenop-Kogu memberikan batas waktu 3 hari kalender sejak surat diterima kepada PT TSE-A untuk menyampaikan tanggapan tertulis beserta langkah dan jadwal yang jelas.

Ditegaskan, batas waktu tersebut adalah tenggat untuk memberikan kepastian tindak lanjut, bukan agar seluruh proses selesai dalam tiga hari.

“Apabila PT TSE-A tidak memberikan tanggapan atau tidak menunjukkan keseriusan, Marga Gembenop-Kogu akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut melalui mekanisme adat serta jalur lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Linus.

Surat ini ditembuskan kepada Kapolres Boven Digoel, Ketua LMA Kabupaten Boven Digoel, Kepala Distrik Jair, Ketua LMA Distrik Jair, Pj Kampung Naga, Direktur PT BPL, Ketua Koperasi BDM, Kapolsek Asiki, Danramil Asiki, dan aparat keamanan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TSE-A belum memberikan tanggapan resmi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan