Nabire, WAGADEI — Perwakilan masyarakat adat wilayah Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar (Simapitowa) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Musa Boma secara resmi menyerahkan pernyataan sikap rakyat SIMAPITOWA kepada Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT).
Penyerahan ini menyusul aksi demonstrasi damai yang digelar front peduli manusiadan alam Meepago khususnya wilayah SIMAPITOWA pada 10 Agustus 2026 lalu di Kantor DPPRT Papua Tengah yang menolak penanaman papan nama oleh Satgas PKH di atas tanah adat masyarakat.
Menurut Musa Boma, aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat dipicu oleh tindakan Satgas PKH yang menanam papan nama (senplat) di wilayah KM 95 dan KM 102 tanpa berkoordinasi dengan Kepala Dusun Siriwo Tobias Tagi. Pihak Satgas TNI mengklaim dan menanam papan nama di atas lahan seluas 195.885 hektare yang berada di wilayah adat masyarakat Mapia yang mencakup 11 distrik dan seluruh wilayah Meepago.
“Kami seluruh rakyat Mapia dan wilayah Meepago menolak keras tindakan tersebut,” kata Musa Boma, selaku penanggung jawab aksi tersebut.
Pernyataan Sikap Diserahkan Langsung ke Menteri HAM
Musa Boma menyampaikan pernyataan sikap rakyat secara langsung kepada Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang sedang berada di Nabire dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam pernyataannya, Musa Boma meminta Menteri HAM untuk segera mengkoordinasikan dengan pihak Satgas PKH agar mencabut dan mencabut papan nama yang telah ditanam tersebut.
Alasan penolakan masyarakat sangat mendasar yaitu tanah yang dirampas berarti menghancurkan masa depan anak cucu mereka.
“Kami sadar bahwa tanah dirampas oleh pihak TNI berarti hidup bagi anak cucu kami akan menderita. Kita tahu bahwa setiap manusia diciptakan dari tanah dan tanah itu menjadi mama kami, sumber hidup kami, harapan masa depan kami,” ujar Musa Boma dengan penuh emosi.
Masyarakat menyatakan komitmen yang tunggal dan bulat bahwa tanah adat mereka tidak akan diberikan kepada pihak mana pun baik kepada TNI, Polisi maupun perusahaan dengan nama apapun.
“Kami seluruh warga dari lapisan masyarakat berkomitmen tunggal bahwa untuk tanah kami, tidak bisa dan tidak akan kami kasih kepada TNI, Polisi dan kepada perusahaan apa pun tuturnya,” katanya.
Penyerahan pernyataan sikap ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan. Masyarakat meminta;
1. Pencabutan segera papan nama/senplat yang ditanam Satgas PKH di wilayah KM 95 dan KM 102;
2. Koordinasi yang baik dengan pemangku adat dan masyarakat sebelum melakukan penandaan atau penguasaan tanah;
3. Penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan sumber daya alam di wilayahnya.
Tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar lahan tapi ia adalah mama, kehidupan dan warisan abadi. Dan itulah yang sedang diperjuangkan rakyat Simapitowa. (*)







