Pemprov dan DPRD Papua Tengah Sepakati KUPA-PPAS 2026

Nabire, WAGADEI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, pada hari Rabu (24/9/2026) di aula kantor DPRD Provinsi Papua Tengah.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting penyesuaian fiskal daerah guna menjawab dinamika ekonomi, realisasi pendapatan hingga Semester I serta kebutuhan percepatan pembangunan di sisa waktu tahun berjalan.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam sambutannya menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen agar kebijakan tetap responsif terhadap kondisi nyata.

“APBD bukan sekadar kumpulan angka. Di setiap rupiah yang kita sepakati, terdapat harapan masyarakat akan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kehadiran pemerintah yang nyata sampai ke kampung-kampung,” ujar Gubernur Meki Nawipa.

Sidang Paripurna penandatanganan nota kesepahaman bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 itu dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Papua Tengah Delius Tabuni didampingi Wakil Ketua II Petrus Izaack Suripati, Wakil Ketua III Sonny Bekies Kogoya, Wakil Ketua IV John NR Gobai serta dihadiri oleh 23 anggota DPRD bersama unsur Forkopimda setempat.

Angka-angka Kunci Perubahan APBD 2026:

– Pendapatan Daerah: dari Rp2,43 triliun → Rp2,75 triliun (bertambah Rp321,09 miliar)
– PAD: dari Rp543,07 miliar → Rp605,86 miliar
– Pendapatan Transfer: dari Rp1,04 triliun → Rp1,41 triliun
– Lain-lain Pendapatan: disesuaikan menjadi Rp726,58 miliar
– Belanja Daerah: dari Rp2,90 triliun → Rp4,18 triliun (naik Rp1,27 triliun)
– Pembiayaan (SiLPA): dari Rp471,64 miliar → Rp1,42 triliun (bertambah Rp957,02 miliar)

Kenaikan belanja diarahkan untuk kesinambungan pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah serta percepatan program prioritas. Untuk itu, Gubernur pertama di daerah otonom baru ini mengingatkan keterbatasan waktu pelaksanaan sehingga setiap tambahan anggaran harus memastikan kesiapan pelaksanaan dan manfaat nyata bagi rakyat.

“Tidak boleh ada program yang hanya mengejar penyerapan tanpa manfaat jelas. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” katanya.

Nota kesepakatan ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (RKPA). Tahap berikutnya adalah penyusunan, penyampaian, hingga pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 sesuai jadwal ketentuan perundang-undangan.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran (Banggar) atas kemitraan dan semangat bersama dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah.

“Papua Tengah masih membangun fondasi pemerintahan. Ruang fiskal yang ada harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan