Sorong, WAGADEI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong merilis pernyataan pers yang mendesak Bupati Sorong untuk tidak mengabaikan dugaan perampokan tanah adat Suku Moi Marga Aresi yang dilakukan oleh PT Inti Kebun Sawit (IKS), perusahaan milik Ciliandry Anky Abadi (CAA). Pengaduan ini telah disampaikan sejak 29 Juni 2026 namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti.
Dalam siaran pers bernomor 013/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/VIII/2026, LBH Papua Pos Sorong menyoroti pelanggaran prosedur yang dilakukan PT IKS sejak awal. Perusahaan tidak pernah melibatkan perwakilan Marga Aresi pada saat sosialisasi hal ini diakui sendiri oleh pihak perusahaan melalui Ahmad Wali Adam saat pertemuan 4 Juni 2026. Demikian pula saat survei batas wilayah antara Marga Aresi dan Marga Malamas pada Februari 2024, tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota marga. Akibatnya, masyarakat kaget ketika muncul peta yang mengklaim wilayah adat mereka.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa tindakan PT IKS merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lainUndang-Undang Dasar 1945, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 1365 KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, UU No. 39 Tahun 2014 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perkebunan, Perpu No. 51 Tahun 1950 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong No. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi serta berbagai kovenan internasional yang telah diratifikasi.
Mengingat pengaduan yang disampaikan pada 29 Juni 2026 belum ditindaklanjuti, LBH Papua Pos Sorong mendesak Bupati Sorong Johny Kamuru untuk tidak mengabaikan pengaduan atas dugaan perampokan tanah adat Suku Moi Marga Aresi oleh PT IKS.
“Bupati Sorong segera membentuk Tim Penyelesaian Kasus sesuai Pasal 25 Perda No. 10 Tahun 2017 untuk menyelesaikan sengketa tanah adat tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat adat Suku Moi serta melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong. (*)







