35 Raperda Diusulkan, Papua Tengah Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik  

NABIRE, WAGADEI – Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menghadiri Rapat Paripurna Pengusulan Pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Tahun 2026 yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu, (22/4/2026).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Silwanus Sumule, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan pentingnya regulasi sebagai fondasi arah pembangunan daerah ke depan, khususnya dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus serta tata kelola pemerintahan yang berpihak pada masyarakat.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 memuat sebanyak 35 rancangan peraturan daerah, terdiri atas 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan enam Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

Menurut Gubernur, agenda Propemperda bukan sekadar penyusunan daftar legislasi, melainkan langkah strategis membangun dasar hukum yang kuat, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

“Di dalamnya terkandung harapan masyarakat, kebutuhan pembangunan, serta tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk menghadirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ujar Sumule saat membacakan sambutan Gubernur.

Ia menegaskan, keberadaan Perdasus menjadi bagian penting dalam implementasi Otonomi Khusus Papua, terutama dalam perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), penguatan peran masyarakat adat, serta pengakuan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.

Sementara itu, Raperdasi diarahkan untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah, meliputi sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga tata kelola pembangunan.

Gubernur juga menyoroti sejumlah substansi regulasi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, seperti penanganan konflik sosial, pemerataan akses pendidikan, penguatan UMKM dan produk lokal, hingga pelestarian budaya Papua di tengah perkembangan zaman.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh perangkat daerah diminta serius menindaklanjuti setiap rancangan yang telah masuk dalam Propemperda agar tidak berhenti sebagai daftar program semata, tetapi dapat diwujudkan menjadi regulasi yang efektif dan implementatif.

Ia menekankan kualitas regulasi harus menjadi prioritas, dengan memastikan setiap perda memiliki dasar akademik yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

Selain itu, Gubernur juga mendorong sinergi yang semakin kuat antara DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar proses pembentukan regulasi berjalan kolaboratif dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita untuk menghadirkan perubahan nyata, pelayanan yang lebih baik, kesejahteraan yang meningkat, dan keadilan yang dirasakan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimistis Propemperda Tahun 2026 akan menjadi salah satu tonggak penting pembangunan daerah, sekaligus menjadi pijakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada rakyat. (*)

Pos terkait