NABIRE, WAGADEI – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh bupati se-Papua Tengah, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, hingga pimpinan BUMN di wilayah Papua Tengah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi serta kinerja pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons tuntutan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berbasis digital.
“Pola kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN, mempercepat digitalisasi pemerintahan, serta menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” demikian isi kebijakan tersebut.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diberikan kesempatan melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, dengan pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan juga didorong berbasis teknologi melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini bertujuan untuk mendukung efisiensi sekaligus memastikan kinerja tetap terukur.
Gubernur juga menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, layanan pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).
Dalam mendukung efisiensi anggaran, pemerintah turut membatasi berbagai kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta mendorong pelaksanaan rapat secara daring maupun hybrid. Penghematan yang dihasilkan nantinya akan dialihkan untuk program prioritas daerah dan peningkatan layanan publik.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah, yang wajib memastikan target kinerja tetap tercapai, pelayanan publik berjalan optimal, serta efisiensi energi dapat dilaksanakan dengan baik.
Tak hanya itu, peran pemerintah kabupaten/kota juga ditekankan untuk menyesuaikan kebijakan di wilayah masing-masing, melakukan pengawasan, serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Sementara itu, BUMD dan BUMN di Papua Tengah diharapkan turut berpartisipasi dalam transformasi ini melalui penyesuaian pola kerja, dukungan digitalisasi, dan peningkatan kualitas layanan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan secara berkala oleh bupati kepada gubernur, dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin guna memastikan efektivitas kebijakan.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 April 2026 di Nabire, dan diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, produktif, serta berorientasi pada pelayanan publik. (*)
