Resmi! Gubernur Papua Tengah keluarkan surat edaran tentang penyesuaian pola kerja ASN 

Nabire, WAGADEI – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa, SH dengan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan tertanggal 2 April 2026.

Surat Edaran tentang PENYESUAIAN POLA KERJA ASN te_260402_075907

Kebijakan Gubernur Nawipa tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Meki Nawipa.

Dalam aturan tersebut, ASN kini akan menjalankan kombinasi kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus WFH, ditetapkan berlangsung satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.

Gubernur Meki Nawipa, SH menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi besar dalam budaya kerja pemerintahan.

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat digitalisasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik,” katanya dikutip dalam surat edaran itu.

 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN;

b. Mempercepat transformasi budaya kerja dan digitalisasi pemerintahan;

c. Menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik;

d. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi;

e. Mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil;

f. Meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Pelaksanaan kerja fleksibel akan didukung penuh dengan pemanfaatan teknologi seperti, E-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Rapat-rapat pemerintahan pun diarahkan dilakukan secara daring atau hybrid, sementara perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri,” katanya.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), antara lain:

Layanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), Pendidikan, Administrasi kependudukan, Perizinan, Kebencanaan dan ketertiban umum, Pelayanan publik lainnya.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” ujarnya.

Pemerintah juga menargetkan penghematan dari kebijakan ini, terutama pada listrik dan air, BBM dan kendaraan dinas.

“Operasional kantor. Hasil efisiensi nantinya akan dialihkan untuk program prioritas daerah dan peningkatan layanan publik,” katanya.

Untuk menjamin kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, termasuk memastikan target kerja tetap tercapai meski bekerja dari rumah.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 2 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala melalui laporan dari pemerintah kabupaten kepada gubernur. (*)

 

Pos terkait