TPNPB Bebaskan 3 Warga Sipil Indonesia di Yahukimo

Tiga warga sipil yang dibebaskan TPNPB pada Rabu (18/3/2026). Mereka dibebaskan setelah ditangkap dan diinterogasi, karena memasuki wilayah konflik bersenjata di kawasan Korowai, perbatasan Yahukimo dan Pegunungan Bintang. - Dok. TPNPB
Tiga warga sipil yang dibebaskan TPNPB pada Rabu (18/3/2026). Mereka dibebaskan setelah ditangkap dan diinterogasi, karena memasuki wilayah konflik bersenjata di kawasan Korowai, perbatasan Yahukimo dan Pegunungan Bintang. - Dok. TPNPB

Wamena, WAGADEI.ID – Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalion Korowai membebaskan tiga warga sipil Indonesia di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Tiga warga sipil yang dibebaskan TPNPB pada Rabu (18/3/2026) itu, sebelumnya ditangkap dan diinterogasi, karena memasuki wilayah konflik bersenjata di kawasan Korowai, perbatasan Yahukimo dan Pegunungan Bintang.

Menurut laporan resmi yang diterima oleh Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB, ketiga warga pendatang itu mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum di wilayah konflik bersenjata. Mereka kemudian dibebaskan dan dipulangkan sebagai bentuk peringatan terakhir dari TPNPB kepada Pemerintah Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Mulai detik ini, tidak ada lagi jaminan keamanan bagi imigran Indonesia yang memasuki wilayah perang di Papua,” kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB-OPM dalam siaran persnya.

TPNPB juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya untuk segera mengevakuasi seluruh agen intelijen militer dan imigran Indonesia dari wilayah konflik di Tanah Papua.

Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB menegaskan bahwa pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) wajib mengeksekusi pihak atau oknum, yang terbukti mencuri dan merampok sumber daya alam Papua di tengah situasi konflik.

Dalam pernyataan sikap resmi, TPNPB Kodap XVI Yahukimo menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeksekusi masyarakat sipil tanpa identifikasi yang jelas. Jika mereka menangkap orang yang dicurigai sebagai agen intelijen, maka TPNPB melakukan penyelidikan selama dua atau tiga bulan.

“Kami tidak pernah salah dalam mengeksekusi imigran Indonesia di wilayah perang. Semua tindakan kami berdasarkan bukti dan pengamatan yang matang,” demikian pernyataan resmi TPNPB Kodap XVI Yahukimo.

TPNPB juga membantah tuduhan dari aparat militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TPNPB tidak mematuhi hukum humaniter internasional.

Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil tetap menjadi prioritas, dan hanya agen intelijen militer yang menjadi target operasi di wilayah perang. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan