Gubernur Meki Perintahkan Tiga Bupati Bergerak ke Kapiraya, Fokus Tapal Batas Adat

NABIRE, WAGADEI –  Gubernur Meki Nawipa memerintahkan tiga kepala daerah untuk segera mengutus tim harmonisasi guna meredam konflik sosial antar dua suku di Distrik Kapiraya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Gubernur Papua Tengah dan dipandu Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Soemoele. Rapat dihadiri Bupati Deiyai Melkianus Mote, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, serta Bupati Mimika Johannes Rettob yang mengikuti secara daring, bersama unsur MRP dan DPR Papua Tengah.

“Ketiga bupati besok hari Senin (23/2/2026) semua tim yang sudah dibentuk harus bertemu di Timika. Setelah itu bersama-sama menuju Kapiraya,” tegas Meki Nawipa.

Rapat di Timika dan Lanjut ke Kapiraya

Gubernur menjelaskan, rapat koordinasi lanjutan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Bupati Mimika akan mengeluarkan surat undangan resmi untuk mempertemukan tim dari Deiyai dan Dogiyai di Timika.

Usai pertemuan, tim harmonisasi gabungan dijadwalkan bertolak ke Kapiraya pada Selasa untuk bertemu langsung dengan masyarakat kedua belah pihak. Transportasi menuju lokasi akan diatur melalui jalur laut maupun udara, termasuk penerbitan surat akses penerbangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Langkah tersebut, menurut Gubernur, penting agar masyarakat melihat adanya keseriusan dan sinergi antar pimpinan daerah dalam menangani persoalan konflik.

Penegasan Tapal Batas Adat

Dalam arahannya, Meki Nawipa menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dimulai dari penetapan tapal batas adat sebagai dasar rekonsiliasi.

“Apapun ceritanya harus buat tapal adat dulu,” ujarnya tegas.

Ia meminta agar hanya tokoh-tokoh asli yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah Kapiraya yang dilibatkan dalam proses mediasi. Masyarakat dari luar wilayah tersebut diminta tetap netral agar tidak memperkeruh situasi.

“Jangan libatkan orang yang bukan asli Kapiraya. Tidak boleh ada orang baru masuk, karena dia tidak tahu tapal batas,” katanya.

Pemerintah Berperan Sebagai Mediator

Gubernur menegaskan, pemerintah dan tim harmonisasi hanya berperan sebagai mediator. Keputusan terkait batas wilayah adat dan hak ulayat harus ditentukan oleh masyarakat setempat melalui musyawarah.

Setelah penetapan batas adat disepakati, pemerintah akan memfasilitasi proses rekonsiliasi dan perdamaian secara resmi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tiga kabupaten yang telah membentuk tim harmonisasi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal awal yang positif menuju penyelesaian konflik.

“Tim harmonisasi harus mulai bergerak hari Senin. Setelah itu tentukan batas, hak ulayat, dan wujudkan perdamaian,” pungkasnya. (*)

Pos terkait