NABIRE, WAGADEI – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penetapan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2026. Surat Edaran tersebut bernomor 100.3.4.1/1846.1/SET/SET dan ditetapkan di Nabire pada 30 Desember 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pimpinan instansi vertikal, unsur TNI dan Polri, para bupati se-Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Papua Tengah.
Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 19 September 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Papua Tengah menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama selama Januari hingga Maret 2026, antara lain: Kamis, 1 Januari 2026 sebagai Hari Raya Tahun Baru Masehi, serta Jumat, 2 Januari 2026 sebagai cuti bersama Tahun Baru. Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah kembali berjalan normal pada Senin, 5 Januari 2026, dengan jam masuk kerja pukul 08.00 WIT.
Selanjutnya, Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Pada Kamis, 5 Februari 2026, masyarakat Papua Tengah memperingati Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua. Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili ditetapkan pada Senin, 16 Februari 2026, diikuti Hari Raya Imlek pada Selasa, 17 Februari 2026.
Untuk bulan Maret 2026, cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026, sedangkan Hari Raya Nyepi diperingati pada Kamis, 19 Maret 2026. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada Jumat, 20 Maret 2026 serta Senin hingga Selasa, 23–24 Maret 2026.
Melalui surat edaran ini, Gubernur Papua Tengah mengimbau seluruh instansi pemerintah, TNI-Polri, serta BUMN dan BUMD di Papua Tengah agar menjadikan ketetapan tersebut sebagai pedoman dalam pengaturan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan,” demikian penegasan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (*)
