Nabire, WAGADEI – Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyerahkan 29 Ranperda ke DPR Provinsi Papua Pegunungan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Yoseph Seraphino Ukago mengatakan, penyerahan 29 Ranperda (rancangan peraturan daerah) dilakukan di ruang rapat DPR Papua Pegunungan di Wamena, Jayawijaya, Jumat (20/6/2025)
“Kegiatan rapat kerja bersama antara eksekutif (Biro Hukum) dan Bapemperda DPRPP dalam rangka pembahasan dan penyusunan rancangan program pembentukan perda tahun 2025,” kata Ukago melalui keterangan tertulis yang diterima Wagadei di Nabire, Papua Tengah, Sabtu (21/6/2025).
“Sekaligus Pemerintah Daerah Provinsi (Papua Pegunungan) melalui biro hukum menyerahkan 29 Ranperda usulan eksekutif untuk ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025,” lanjutnya
Ukago mengatakan, Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru (DOB) memiliki tanggung jawab, untuk segera membentuk produk hukum daerah.
“(Ini merupakan) implementasi dari perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih (misalnya UU PP Perpres), dan penjabaran kewenangan wajib dan pilihan sebagaimana diatur dalam UU 23/2014, serta penyesuaian terhadap karakteristik, kekhususan dan kebutuhan lokal,” katanya.
Menurut Ukago, gubernur sebagai eksekutif di DOB memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan Ranperda. Kewenangan eksekutif dalam pengajuan Ranperda diatur dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Pasal 65 ayat (1) UU Pemda.
“Ranperda tersebut akan dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRPP yang kemudian akan ditetapkan sebagai Program Pembentukan Tahun 2025 di Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan skala prioritas,” katanya. (*)







