Wamena, WAGADEI – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Pegunungan menggelar rapat paripurna penetapan peraturan DPR Papua Pegunungan tentang tata tertib atau tatib 2025.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Wamena, ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, Senin (17/3/2025).
Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere mengatakan, penetapan tatib untuk menuju pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan).
“Dalam rangka bentuk komisi A sampai E ada lima komisi, banmus (badan musyawarah), banggar (badan anggaran) dan lain-lain,” kata Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere.
“Kami (Papua Pegunungan) provinsi baru, sehingga baru penyesuaian di kementerian baru kami lakukan sekarang. Tapi kami DOB (daerah otonomi baru) yang duluan dari 5 DOB di Papua,” lanjutnya.
Dia mengatakan, sejak dilantik, semua tugas dijalankan oleh pimpinan DPR Papua Pegunungan. Namun, dengan pembentukan komisi-komisi, maka komisi-komisi itu bisa mengawal aspirasi masyarakat maupun dinas-dinas.
“Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi semua akan dikawal oleh komisi masing-masing. Semoga semua dapat dilaksanakan dengan baik untuk bangun Papua Pegunungan,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix Wanggai mengapresiasi DPR dan pansus (panitia khusus) yang bekerja sejak 7 Januari 2025 hingga 17 Maret 2025, yang telah menghadirkan draft tata tertib DPR Papua Pegunungan.
“Tadi tatib sudah ditetapkan DPR selanjutnya internal kami pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan bahas untuk menjadikan peraturan atau kita legalkan melalui biro hukum kami,” katanya.
“Ini juga pintu awal mengetahui pola kerja internal DPR. Tatib ini (menjadi) sebuah panduan awal kerja kita semua, secara internal, maupun eksternal,” lanjutnya.
Dengan kehadiran ini, lanjutnya, lembaga eksekutif juga siap menerima mereka yang akan duduk di komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan, sehingga akan mengetahui persoalan yang akan dibahas tentang regulasi perda dan regulasi lain.
“Juga pengawasan anggaran APBD di tahun 2025, bagaimana kerangka perencanaan ke depan tentang RPJMD tahun 2024–2029 dimasukkan dalam perda. Ini juga sebagai aspirasi karena DRP juga sebagai simbol aspirasi masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, katanya, ada advokasi yang dibahas di luar dari sidang terkait dengan nasib CPNS OAP. Bahwa nilai ambang batas harus diperkecil dan jumlah kuota 100 jangan hilang.
“Selain itu, dana bagi hasil tidak hanya dengan Provinsi Papua Tengah tapi juga dengan Papua Pegunungan ini, semua melalui pintu awal adalah tata tertib ini,” katanya. (*)