Berpotensi langgar hukum, 38 anggota PPD di 8 distrik se Intan Jaya dihentikan sementara

Nabire, WAGADEI – Rekapitulasi perolehan suara yang telah berlangsung di tingkat KPU telah terjadi potensi hukum, maka delapan ketua dan para anggota panitia pemilihan distrik (PPD) berjumlah 38 orang di kabupaten Intan Jaya resmi diberhentikan sementara oleh KPU Intan Jaya pada Minggu, (3/3/2024).

 Melalui data yang diperoleh wagadei.id, KPU Intan Jaya pemberhentian lantaran, para tim ad hock tidak indahkan perintah KPU yakni tidak menghadiri pleno tingkat KPU yang diselenggarakan dua hari belakang ini.

Pembehentian termuat di dalam SK KPU Intan Jaya Nomor 254 sampai 259 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara anggota pemilihan Distrik Agisigi, Biandoga,Hitadipa, Homeyo, Sugapa, Tomosiga, Ugimba dan Wandai Pemilihan Umum tahun 2024.

Para ketua dan anggota PPD itu dari distrik Homeyo, distrik Sugapa, distrik Tomasiga, distrik Ugimba, distrik Agisigi, distrik Biandoga, distrik Hitadipa dan distrik Wandai.

“Kami berhentikan sementara terhadap 38 anggota PPD dari delapan distrik mulai terhitung hari ini. Jadi mereka sudah bukan lagi sebagai anggota PPD “ kata ketua KPU Intan Jaya, Nolianus Kobogau.

Ia menambahkan, tugas dan wewenang PPD telah diambil alih oleh KPU setempat. “Kami yang supervisi,” ucapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan