Peresmian PSN Bandara Siboru dan Pupuk Kaltim; Antara Konflik Kepentingan dan Kayu Ilegal

Manokwari, WAGADEI – Peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandar Udara Siboru dan Kawasan Industri Pupuk Kaltim telah selesai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis, 23 November 2023. Pekerjaan kedua PSN ini dilakukan oleh kontraktor yang terhubung kuat dengan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM RI).

Sulfianto Alias dari organisasi masyarakat sipil Perkumpulan Panah Papua menduga bahwa PSN Bandara Siboru dan Kawasan Industri Pupuk Kaltim di Kabupaten Fakfak penuh dengan konflik kepentingan.

“Kedua proyek PSN ini dikerjakan oleh PT Papua Jaya (PT PJ). Kita ketahui bahwa Direktur PT PJ adalah Santoso Banda. Santoso pernah mewakili PT Bersama Papua Unggul (PT BPU) dan Menteri Bahlil Lahadalia dalam event penyerahan 100 Unit Laptop kepada salah satu sekolah swasta di Kabupaten Fakfak. Bahlil Lahadalia memiliki saham di PT BPU sebanyak 450 Lembar dengan nilai investasi Rp 675.000.000,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, (28/11/2023).

Sulfianto menambahkan bahwa PT Pupuk Kaltim memiliki Komisaris Independen yang bernama Eka Sastra. Eka Sastra ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen sekaligus Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Konflik kepentingan ada di sini. Mereka bisa menggunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan sebesar besarnya melalui proyek PSN.

Juru Bicara Kampanye Hutan dan Masyarakat Adat dari Perkumpulan Panah Papua, Roy Masyewi berpendapat bahwa melihat dari kondisi masyarakat yang ada di Kampung Fior, terdapat komitmen masyarakat untuk menjaga tanah, hutan dan laut.

“ Contoh salah satunya terdapat masyarakat pegiat konservasi di sana. Menurut pegiat ini,  tempat itu tempat yang indah, tempat wisata, tempat sakral yang nantinya akan di bongkar oleh pihak perusahaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan,” kata Roy.

Kayu Ilegal

Proyek PSN Bandara Siboru juga tidak terlepas adanya eksploitasi kayu secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan. Berdasarkan hasil pemantauan kami, PT Aulia Mitra Dewata (PT AMD) diduga telah melakukan penebangan tanpa izin.

Lokasinya di areal moratorium hutan yang terletak tidak jauh dari Bandara Siboru.  PT AMD menyuplai kayu kepada PT Fakfak Indah Group (PT FIG) yang berlokasi di Kampung Kayu Merah. PT FIG Sendiri mengirim kayu olahan ke Kabupaten Gresik dengan tujuan kepada Industri CV Cahaya Mulya.

Selain berbisnis kayu, PT AMD  turut memenangkan proyek pekerjaan pematangan Bandara Siboru dengan total pagu anggaran APBD Kabupaten Fakfak sebesar Rp 92,5 Milyar terhitung mulai pada Tahun 2019 hingga Tahun 2021. PT AMD terhubung dengan Didi Iskandar Aulia, Wakil Ketua Umum IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi)Indonesia

Masyarakat Fior Minim Informasi Terkait PSN

Musa Sasim selaku penduduk dan Ketua RT 1 di Kampung Fior mengatakan, di balik peresmian PSN, menyisakan keluhan dari kampung yang belum tercatat dalam pemberitaan publik. PSN Kawasan Industri Pupuk Kaltim misalnya. Masyarakat Kampung Fior masih minim informasi lokasi pembangunan kawasan industri Pupuk Kaltim.

“Kami di kampung sama sekali belum tahu siapa yang bekerja di lapangan, yang kami tahu hanya nama PT Pupuk Kaltim saja. Selain itu kami masyarakat tidak pernah diberikan peta kawasan industri Pupuk Kaltim yang disebut sebut memiliki luasan 2000 hektar,” ujar Musa Sasim selaku penduduk dan Ketua RT 1 di Kampung Fior.

Tidak jauh dari kampung Fior, lanjut dia, perusahaan pernah melakukan pengeboran dan pemasangan patok, kunjungan ini terjadi sekitar tanggal 6 November 2023. informasinya bahwa wilayah tersebut merupakan titik untuk pembangunan pabrik.

“Namun membuat kami bingung lagi bahwa lokasi yang dibuka bukanlah lokasi yang dimaksud tapi lokasinya berada di Kampung Andamata, Distrik Arguni. Teridentifikasi PT Papua Jaya selaku pelaksana proyek pekerjaan ini,” ucapnya.

Arsyad Tator selaku pegiat konservasi di Kampung Fior sekaligus sebagai ketua RT 2 menyampaikan pihaknya mengingat masa depan anak cucu, punya laut, punya ikan, jujur saja dengan adanya perusahaan teesebut bakal punya ikan jauh.

“Kasihan kita punya anak mau makan apa. Sekarang tanaman perusahaan sudah mau habiskan dia. Kita punya anak cucu makan pala lagi pala sudah tidak ada. Jaminan apa yang diberikan perusahaan kepada anak cucu,” katanya.

Dirinya mengikuti selama ini pembukaan yang dilakukan oleh perusahaan akan berdampak terhadap mangi-mangi. Mangi-mangi mereka sudah tebang lagi. Sekarang ini lokasi perusahaan dekat dari zona inti, dalam zona inti tidak jauh dari kuburan keramat. “Kalau dia sudah bongkar di sekitar zona inti pasti akan berdampak terhadap kuburan keramat yang ada di situ,” ucapnya.

Salah satu petani yang sedang mengembangkan tanaman cabe rawit di dalam wilayah yang rencana akan dibangun PT Pupuk Kaltim adalah pasangan suami istri Ahmad Pattiran dan Echa Muri, keduanya tinggal di kampung Fior, Distrik Arguni.

“Kami juga bingung, misalnya nanti kalau perusahaan operasi, pasti kami sudah tidak bisa masuk di sini. Hasil dari rica (cabe) ini kami panen empat kali dalam satu bulan. Dalam satu minggu kami bisa panen sampai 40 kilogram dan Satu kilo saya jual Rp 100.000 di kokas atau di fakfak. Total penghasilan dari rica ini bisa sampai 16 juta rupiah per bulan, hasil itu kami gunakan untuk keperluan sehari hari dan sekolah anak kami sampai anak kami jadi pegawai,” kata dia.

Ia mengatakan, dirinya sudah kembangkan pertanian rica ini sebelum perusahaan mereka datang. Kalau mau pikir pikir kami merasa rugi juga, lebih nyaman keluarga kami bertani macam ini.

“Kami bingung juga nanti kalau perusahaan mau gusur, karena dengar informasi dari perusahaan kalau di lokasi ini akan di bangun helipad perusahaan PT Pupuk Kaltim,” ujaranya.

Y.L Franky, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan idealnya PSN dilakukan dengan prinsip HAM,  yakni penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan lingkungan hidupnya.

Dalam prinsip ini, lanjut dia, seharusnya masyarakat mempunyai hak berpartisipasi secara bermakna termasuk menghormati keputusan masyarakat adat dalam menentukan PSN sejak awal atas PSN yang berlangsung di wilayah adat.

“Adanya keluhan masyarakat adat menunjukkan dan dugaan kelalaian pemerintah nasional dan daerah, maupun korporasi yang terlibat dalam PSN, dan mengabaikan menghormati dan melindungi hak masyarakat adat,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *