Solusi akhiri konflik di West Papua harus melalui mekanisme Internasional

Deklarator ULMWP atau Ketua West Papua Council – ULMWP, Bucthar Tabuni (kiri) - Ist

Jayapura, WAGADEI – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah West Papua merupakan akibat dari akumulasi kekerasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap rakyat bangsa West Papua yang telah dan sedang menuntut hak politik atas kemerdekaan bangsa West Papua sejak tanggal 1 Desember 1961 hingga 1 Desember 2022 dan masih berlanjut pada tahun 2023 ini.

Perlakuan tak manusia itu telah terbukti selama 62 tahun di tanah West Papua, data menunjukan NKRI tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan status politik bangsa West Papua. Justru kebalikan, NKRI memaksakan paket politik Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran (DOB) sebagai “win-win solution”.

Deklarator ULMWP atau Ketua West Papua Council – ULMWP, Bucthar Tabuni mengatakan, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh NKRI di West Papua telah menjadi sorotan MSG, PIF, ACP dan dunia Internasional.

Bahkan, menurut dia, mereka telah mendesak Dewan HAM PBB berkunjung ke West Papua. Namun Indonesia masih belum memberikan izin untuk kunjungan Dewan HAM PBB melalui Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua. Di Indonesia sendiri beberapa pihak mendorong terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM untuk penyelesaian status politik dan pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme hukum NKRI.

“Ini sebagai strategi pertanggungjawaban NKRI di mata dunia, terutama bila kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua benar-benar terjadi. Selain itu, ini adalah upaya domestifikasi Persoalan West Papua, sebagai persoalan dalam negeri Indonesia,” kata Bucthar Tabuni kepada wagadei.id melalui keterangan tertulisnya, Senin, (22/10/2023).

Tabuni mengatakan, rakyat bangsa West Papua berhak menetukan sikap untuk penyelesaian masalah Papua melalui mekanisme Internasional dengan melibatkan aktor-aktor Internasional seperti Belanda, Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Desakan dan dukungan pihak internasional untuk Dewan HAM PBB melalui KT HAM PBB berkunjung ke West Papua adalah kesempatan yang baik bagi rakyat bangsa Papua,” ucapnya.

Maka itu rakyat bangsa Papua sangat mendesak kepada pemerintah Indonesia di Jakarta dan kaki tangan pemerintah Indonesia di West Papua untuk menghentikan pembahasan paket politik NKRI di West Papua.

“Kami juga sangat mendesak kepada pemerintah Indonesia di Jakarta dan di Papua agar segera memberikan izin masuk bagi KT HAM PBB ke West Papua, sebagaimana desakan dari MSG, PIF dan ACP,” ucapnya.

Ia menegaskan, rakyat West Papua juga menolak upaya domestifikasi persoalan West Papua oleh Indonesia melalui Dialog Jakarta – Papua.

“Mendesak penyelesaian konflik West Papua melalui mekanisme internasional dengan melibatkan Belanda, Amerika dan PBB,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *