Miliki Satwa Langka, Eks Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Penjara

Stabat, WAGADEI – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 2 bulan penjara dan denda atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, pada Senin (28/8/2023). Sementara, Terbit mengikuti sidang secara daring.

“Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ledis Meriana melalui keterangannya, Senin, (4/9/2023).

Lebih lanjut, Ledis Meriana mengatakan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak perlu dijalankan.

Kecuali, lanjutnya, pada kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim. Hal itu dikarenakan terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah telah melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis Hakim di Bawah Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan kepada eks Bupati Langkat tersebut lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, barang bukti berupa orangutan sumatera (Pongo abelii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. Lalu, elang brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup

Kemudian, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, dan monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

Semua satwa liar dilindungi tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikembalikan ke habitat semula.

“Diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam suaka margasatwa,” ujar Ledis Meriana.

Adapun Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Yos.

Diketahu, seluruh satwa tersebut berstatus dilindungi oleh negara. Hal itu diatur dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *