Jayapura, (WAGADEI) – Tanah milik masyarakat adat yakni suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan yang secara paksa diambil PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL justru menimbulkan persoalan baru, pasalnya hingga sejauh ini belum ada kesepakatan bersama antara masyarakat pemilik hak ulayat marga Woro dengan perusahaan rakus itu.
“Dalam penyampaian klien kami tadi, tidak ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH, MH.
Hal itu dikatakan Gobay yang juga sebagai pembela tanah masyarakat adat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura dengan agenda pembuktian yang digelar pada Kamis, (27/7/2023).
Kasmilus Abe, aaksi pertama juga sebagai hak ulayat menyatakan sejak awal masyarakat adat marga Abubhadi menolak kehadiran PT Indo Asiana Lestari.
“Kami Masyarakat adat menolak kehadiran perusahaan sawit karena kami hidup tergantung dari hutan. Kami menolak karena hutan ulayat kami itu sumber hidup,” katanya.
Dirinya mengaku, dirinya ikut pertemuan pertama bersama perusahaan dan masyarakat akan tetapi pertemuan kedua dan ketiga dirinya tak ikut. Namun dalam pertemuan pertama dirinya di batasi untuk bicara.Dalam pertemuan pertama ia mengaku dirinya ikut, tapi sempat dibatasi untuk bicara sehingga memilih diam saja.
“Dalam pertemuan kedua dan ketiga saya tidak ikut. Pertemuan itu adalah di mana masyarakat dan perusahaan ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Dengan janji dari perusahaan, 20 persen untuk masyarakat dan 80 persen untuk masyarakat. Akan tetapi belum ada bukti yang membuktikan jika masyarakat benar-benar sepakat,” katanya.
“Direktur perusahaan ketemu dengan masyarakat, dalam pertemuan itu kami datang duduk dan diam. Fabianus sebagai ketua LMA menerima perusahaan,” ujarnya.
Untuk diketahui selanjutnya sidang berikut akan digelar kembali pada Kamis (10/8/2023) dengan agenda yang sama. (*)







