Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Papua Tengah Mulai Disosialisasikan  

Nabire, WAGADEI – Di saat berbagai tantangan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan usia anak dan kerentanan sosial masih menjadi kenyataan di sejumlah wilayah, namun Provinsi Papua Tengah yang baru berusia empat tahun ini kini memiliki payung hukum resmi untuk menjawabnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. 

 

Bacaan Lainnya

Regulasi yang telah disahkan itu resmi memasuki tahap sosialisasi luas menjelang peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli, menandai langkah nyata agar perlindungan tidak lagi sekadar harapan, melainkan hak yang ditegakkan di setiap kampung dan rumah tangga.

 

Kegiatan sosialisasi dan pembahasan implementasi digelar Rabu (22/7/2026) di Nabire, menghadirkan perwakilan DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, TP PKK, Majelis Rakyat Papua, tokoh adat, pemuka agama, hingga organisasi perempuan.

 

Sekretaris Pokja Khusus sekaligus Anggota Komisi V DPR Papua Tengah, Stella Misiro menjelaskan, perda ini lahir dari inisiatif dan perjuangan panjang untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi setiap korban kekerasan maupun perlakuan yang merugikan.

Sekretaris Pokja Khusus sekaligus Anggota Komisi V DPR Papua Tengah, Stella Misiro – Tegey for wagadei.id

“Kami tidak ingin perda ini hanya tersimpan rapi di lemari. Keberhasilan aturan ini diukur dari seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat paling bawah. Karena itu, sosialisasi dan pengawasan berkelanjutan mutlak dilakukan bersama-sama,” kata Stella.

 

Misiro mengakui masih ada ruang penyempurnaan, namun hal itu tak mengurangi semangat menjadikan perda ini pijakan nyata. DPR pun menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan agar aturan ini tidak mati di tengah jalan.

 

“Kami tidak ingin perda ini hanya tertulis di atas kertas. Butuh kolaborasi erat pemerintah daerah, MRP, tokoh adat, gereja, dan seluruh elemen masyarakat agar perlindungan benar-benar sampai ke akar rumput,” katanya tegas.

 

Sepakat dengan hal itu, Sekretaris TP PKK Provinsi Papua Tengah, Maya Yakadewa, menegaskan bahwa pengalaman pendampingan di lapangan menunjukkan betapa mendesaknya aturan ini hadir.

 

“Kami masih menjumpai kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan anak, serta banyak anak berhenti sekolah karena kendala ekonomi. Perda ini kami harap menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan tertulis,” ujarnya.

 

Ia menambahkan perubahan butuh pendekatan yang sesuai budaya dan kearifan lokal, serta kerja sama semua elemen masyarakat.

 

Hadir pula narasumber kunci seperti Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Prof. Yohana Yembise, perwakilan Pokja Perempuan MRP, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Segala masukan dari peserta akan menjadi bahan penyempurnaan agar pelaksanaan perda ini tepat sasaran dan berkelanjutan.

 

Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kini, dengan adanya perda ini, seluruh warga Papua Tengah memiliki landasan yang jelas untuk menjaga, melindungi, dan memastikan setiap orang tumbuh dalam rasa aman, martabat dan kesempatan yang setara. (*)

Pos terkait