NABIRE, WAGADEI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 70 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Honorer Kategori II (TH K2) tahap II menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., M.M., dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Kantor BKPSDM Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Nabire.
Dalam arahannya, Denci menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi para ASN yang baru saja menerima SK pengangkatan. Ia juga menekankan agar para pegawai menanamkan budaya malu, khususnya dalam hal kehadiran dan tanggung jawab kerja.
“Hari ini bapak ibu sekalian telah menerima SK secara resmi. Saya minta harus benar-benar disiplin dalam bekerja. Tanamkan budaya malu untuk datang tepat waktu, dan tinggalkan kebiasaan tidak masuk kantor dengan alasan keluarga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para ASN tidak lagi sering meninggalkan tugas dengan kembali ke luar daerah, termasuk ke Jayapura, tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, komitmen untuk menetap dan bekerja di Nabire harus menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Denci menjelaskan bahwa total CPNS TH K2 tahap II di Papua Tengah berjumlah 73 orang. Namun, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya tidak melapor sejak awal penempatan.
Ia mengungkapkan bahwa proses pengusulan SK PNS sempat mengalami kendala administratif karena melewati batas waktu dan sempat ditolak sistem. Namun, BKPSDM Papua Tengah tetap berupaya mencari solusi dengan melakukan revisi data serta berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Puji Tuhan, dengan berbagai upaya yang kita lakukan, akhirnya SK ini bisa terbit. Papua Tengah menjadi provinsi pertama dari tiga DOB yang berhasil menyerahkan SK PNS TH K2 tahap II. Provinsi lain masih berproses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Papua Tengah, Wanda Joice Tangkere, S.Sos., M.IP., mengingatkan para penerima SK agar berpegang pada komitmen yang telah ditandatangani, termasuk tidak menuntut kekurangan hak di kemudian hari.
“Semua sudah melalui proses panjang. Jadi saya minta tidak ada lagi yang datang menuntut kekurangan, karena itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan,” tegasnya.
Salah satu penerima SK, Max Aser P. Maniagasi, yang bertugas di Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, mengaku bersyukur atas diterimanya SK yang telah lama dinantikan.
“Puji syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada BKPSDM yang telah memperjuangkan SK kami. Ini menjadi awal pengabdian kami sebagai PNS,” ungkapnya.
Diketahui, SK CPNS TH K2 tahap II ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, tertanggal 24 Februari 2024. Sedangkan SK PNS ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, pada 31 Oktober 2024. (*)
