PBB Didesak Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran Saat Kontrak Karya PT Freeport

Foto udara Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus, Gresik. Dengan dimulainya produksi smelter ini, PTFI telah berhasil mewujudkan pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam negeri, mulai dari hulu hingga hilir. - Dok. PTFI
Foto udara Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus, Gresik. Dengan dimulainya produksi smelter ini, PTFI telah berhasil mewujudkan pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam negeri, mulai dari hulu hingga hilir. - Dok. PTFI

Nabire, WAGADEI.ID – Sekjen PBB atau Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, segera bertanggung jawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua saat melakukan kontrak karya pertama antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc Morand tanggal 7 April 1967 pada masa UNTEA atas wilayah Papua.

Desakan tersebut disampaikan Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers yang diterima Wagadei.id di Nabire, Papua Tengah, Selasa (7/4/2026).

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman. 

Bacaan Lainnya

Koalisi menyatakan, pada prinsipnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28d ayat (1), UUD 1945. Selanjutnya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan  hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945).

“Namun, selama 59 tahun pemerintah terus melindungi Freeport dan melanggar hak masyarakat adat Papua dan buruh Orang Asli Papua (OAP),” demikian keterangan koalisi.

Disebutkan bahwa eksistensi SDA Papua di Gunung Nemangkawi yang telah diketahui sejak tahun 1936 melalui eksplorasi yang dilakukan oleh Jacques Dozy dan Colins menemukan cadangan ‘Ertsberg’ rupanya telah menempatkan wilayah Papua menjadi rebutan seluruh negara di dunia. Diantaranya Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat.

Koalisi menyebutkan, kepentingan Indonesia atas sumber daya alam Papua terlihat melalui pembahasan Sidang Umum BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945. Saat itu Pemerintah Indonesia bersepakat memasukkan wilayah Papua dengan dasar wilayah Papua sangat strategis secara geopolitik dan memiliki SDA yang melimpah. Sementara itu kepentingan Amerika Serikat melalui Freeport terlihat pada tahun 1960 dalam Ekspedisi Freeport, Forbes Wilson melakukan penemuan kembali ‘Ertsberg’ dan berambisi melakukan Eksploitasi” namun karena status Papua dalam sengketa antara Indonesia dan belanda sehingga Freeport Terhambat. 

Pada perkembangannya kepentingan Indonesia menguasai Wilayah Papua sembari menikmati SDA Papua dan kepentingan Amerika Serikat untuk mengeksploitasi SDA Papua diselundupkan ke dalam melalui Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB dengan mengajukan Proposal Bunker tentang Resolusi Konflik Politik Antara Belanda Dengan Indonesia atas Tanah Air Papua yang selanjutnya disahkan menjadi New York Agreement Tahun 1962.

Kepentingan ekonomi politik Indonesia dan Amerika Serikat dalam kebijakan New York Agreement Tahun 1962 terlihat dalam kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan semua aturan hukumnya dimasa kekuasaan Pemerintahan Sementara UNTEA atas Wilayah Papua maka Pemerintah Indonesia segera membentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan bagi Pemerintah Indonesia dengan manajemen Freeport melakukan Kontrak Karya I pada tanggal 7 April 1967 tanpa melibatkan masyarakat adat Papua, khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik ulayat dan SDA Papua yang terkandung didalamnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria.

“Atas dasar itu maka Sekjen PBB wajib bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak masyarakat adat Papua yang terjadi saat kontrak karya pertama PT. Freeport Mc Morand dengan Pemerintah Indonesia dimasa Pemerintahan Sementara UNTEA di Papua,” kata koalisi menegaskan.

 Koalisi menyebutkan kontrak karya tersebut mengorbankan hak masyarakat adat Papua sejak Orde Baru hingga masa Reformasi (1967 – 2026) sebagai berikut :

–    Kontrak Karya I : pada tanggal 7 April 1967 – ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia;

– Kontrak Karya II : pada bulan Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen yang dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie. Tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.

– Kontrak Karya Ke III : pada tanggal 18 April 2017 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport McMoran dan pemerintah untuk memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama serta jaminan stabilitas investasi;

– Kontrak Karya Ke IV : Setelah tahun 2024 – Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen sekaligus memperpanjang kontrak sampai 2061.

– Kontrak Karya Ke V : pada tanggal 18 Februari 2026, Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan pemerintah Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) selama umur cadangan di kawasan mineral Grasberg.

Pada saat tarik ulur Pemerintah Indonesia dengan Manajemen Freeport untuk melakukan Kontrak Karya Ke II Tahun 2017 diatas. Dalam rangka menekan Pemerintah Indonesia maka Manajemen Freeport mengorbankan hak buruh dengan cara memberlakukan kebijakan Furlough atau Kebijakan Merumahkan yang langsung ditanggapi oleh Pengurus Serikat Pekerja dengan melayangkan Surat Perundingan pada bulan Januari 2017 namun tidak ditanggapi.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2017 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport Mcmoran dan pemerintah namun pihak Manajemen Freeport masih tetap mengabaikan Surat Perundingan selanjutnya Serikat Pekerja menilai bahwa Perundingan tidak mencapai titik temu sehingga pada akhir April 2017 Serikat Pekerja mengajukan Surat Permohonan Mogok Kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika selanjutnya 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan Perjuangan Mogok Kerja yang dimulai sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai saat perayaan 59 Tahun Freeport bercokol di tanah Papua 7 April 2026. 

Selama 9 Tahun 8.300 Buruh Freeport melakukan Perjuangan Mogok Kerja telah dilakukan berbagai Upaya hukum dimulai dari mengajukan Manajemen Freeport Ke Komnas HAM RI dan telah diberikan Rekomendasi Kepada Presiden Republik Indonesia untuk selesaikan masalah Buruh Mogok Kerja namun sampai saat ini belum ada Tindakan apapun. Mereka juga telah Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan telah dikeluarkan Surat Nota Satu yang intinya meminta “Freeport untuk mengembalikan 8.300 Buruh Kerja Kembali dan memberikan upah” namun sampai saat ini belum direalisasikan juga. Bahkan dalam Kasus Nota Satu Buruh Mogok Kerja mengajukan Gugatan Terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terlihat fakta Manajemen Freeport melakukan Gratifikasi terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Diatas berbagai Upaya hukum diatas, sepanjang perjuangan Mogok Kerja Buruh Freeport tanpa ada kepastian dari Manajemen Freeport maupun Pemerintah Indonesia kurang lebih ada 200 Orang Buruh Mogok Kerja yang meninggal dunia akibat ketidakmampuan membayar biaya Kesehatan dan juga banyak anak-anak buruh yang terancam putus sekolah akibat kekosongan biaya Pendidikan. Semua fakta yang menimpa 8.300 Buruh Mogok Kerja diatas secara langsung membuktikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Manajemen Freeport hanya sibuk melakukan perpanjangan Kontrak Karya saja dan secara sistematis dan struktural melakukan pelanggaran Hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia selama 9 Tahun lamanya. 

Berdasarkan fakta Pelanggaran terhadap Masyarakat Adat Papua dalam Kontrak Karya I tahun 1967, Kontrak Karya II Tahun 1991, Kontrak Karya III Tahun 2017, Kontrak Karya IV Tahun 2024 dan Kontrak Karya V Tahun 2026. Sementara fakta pelanggaran terhadap Buruh OAP dilakukan melalui Kebijakan Merumahkan yang diberlakukan sejak Januari 2017 selanjutnya Buruh melakukan Mogok Kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai tanggal 7 April 2026 tanpa ada Solusi yang diberikan sehingga melahirkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh 8.300 Buruh Mogok Kerja bersama keluarga diatas menunjukan bukti bahwa Pemerintah Indonesia jelas-jelas telah melakukan Tindakan Diskriminasi Dalam Penegakan Hukum sesuai ketentuan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” sebagaimana diatur pada Pasal 28d ayat (1), UUD 1945.

Dengan memperhatikan hasil Kontrak Karya Ke V pada tanggal 18 Februari 2026, Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan pemerintah Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait “perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) selama umur Cadangan serta mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi yang tentunya memberikan peluang kepada Freeport untuk melakukan Eksploitasi di wilayah lainnya yang telah di eksplorasinya seperti Blog Wabu di Intan Jaya, Blog Soba di Yahukimo, Blog Dabera di Tolikara, Mamberamo Tengah, Sarmi dan Yalimo, Blog B di Komopa Paniai dan Blog C di Obano Paniai” yang tentunya akan sangat merugikan Masyarakat Adat Papua di wilayah-wilayah tersebut sehingga kontrak karya ke-V antara Freeport-McMoran Inc (fcx) dan pemerintah Indonesia wajib diselenggarakan ulang atau dibatalkan karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua sebagai pemilik ulayat yang dijamin dalam Pasal 18b ayat (2), UUD 1945, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. 

Pada prinsipnya Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945). Namun, selama 59 tahun pemerintah terus melindungi Freeport dan melanggar hak masyarakat adat Papua dan buruh OAP. Dengan demikian, koalisi menegaskan kepada:

  1.   Sekjen PBB segera bertanggung jawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua saat pelaksanaan kontrak karya I antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc Morand tanggal 7 April 1967 di Masa UNTEA atas wilayah Papua; 
  1.   Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan Kontrak Karya ke-V Tahun 2026 karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport;
  1.   Seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Papua segera mendesak Presiden RI dan manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan Kontrak Karya Ke V Tahun 2026 karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport;
  1.   Mentri HAM RI segera pastikan terpenuhinya hak masyarakat adat Papua dalam kontrak karya ke-V antara Pemerintah dan manajemen Freeport serta pemenuhan buruh OAP yang mogok kerja selama 9 tahun; 
  1.   Ketua Komnas HAM RI serta Ketua Komnas Perwakilan Papua segera pastikan terpenuhinya hak masyarakat adat Papua dalam kontrak karya ke-V antara pemerintah dan manajemen Freeport serta pemenuhan buruh OAP yang mogok kerja selama 9 tahun;
  2.   Gubernur, DPRP dan MRP se-Tanah Papua segera mendesak Presiden RI dan manajemen PT Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan kontrak karya ke v tahun 2026 karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan