Nabire, WAGADEI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Tengah (DPRPT) menyetujui untuk menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi sumberdaya alam (SDA) di distrik Kapiraya secara ilegal yang patut dicurigai sebagai pangkal pemicu konflik selama ini.
“Kami sudah setujui agar segera hentikan seluruh aktivitas eksploitasi SDA secara ilegal (tanpa izin) yang patut dicurigai sebagai pangkal pemicu konflik ini,” kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Papua Tengah Dr. Petrus Izaack Suripatty kepada media malam ini, Jumat, (13/2/2026).
Pihaknya sebagai wakil rakyat telah menyimak perkembangan tentang konflik antar suku Kamoro melawan Mee di Kapirara, maka sebagai ketua II DPRD PT dapat memberikan pandangan dan solusi. Yang pertama, lanjut dia, sangat apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH dengan sigap dan tanggap mengadakan rapat koordinasi via zoom pada tanggal 13 Februari 2026 dengan pihak-pihak berkompeten yakni Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, MRP PT, DPR PT, Bupati plus Ketua DPRK Mimika, Bupati Deiyai dan jajaran, Bupati Dogiyai yang diwakili Sekda dan jajaran untuk mendengarkan masukan dan mengambil langkah konstruktif.
“Itu dilakukan pak Gubernur untuk menghentikan konflik, dan segera bentuk tim penanganan konflik di tingkat tiga kabupaten yang berbatasan. Kami sangat apresiasi pak Gubernur,” kata Suripatty.
Selai itu juga segera koordinasi dengan Forkopimda Propinsi Papua Tengah untuk membentuk tim penanganan konflik tingkat provinsi.
“Kami mengharapkan adanya ketegasan dari aparat keamanan untuk menegakan hukum positif kepada semua pihak yang secara sengaja memantik terjadinya konflik horisontal antara masyarakat adat yang telah turun temurun hidup berdampingan (bersaudara) dengan aman dan damai,” katanya.
DPRD Papua Tengah juga meminta kepada negara Republik Indonesia harus hadir untuk mencegah dan menghentikan konflik ini agar tidak berlarut-larut. Sehingga, lanjut dia, tidak ada warga yang harus meninggalkan tempat tinggal mereka yang sudah turun temurun dan beranak cucu di tempat ini.
“Negara harus hargai batas-batas wilayah secara adat ya g telah ditandai dan diakui sejak turun temurun tanpa harus membuat batasan-batasan wiyah pemerintahan antar kabupaten, distrik dan kampung dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang dinilai kontradiktif dengan pengetahuan masyarat adat,” ungkapnya.
Sekali lagi pihaknya menegaskan agar segera menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi SDA tanpa izin yang patut dicurigai sebagai pangkal pemicu konflik ini.
“Sebagai orang-orang beriman, kami harap kepada saudara-saudara di Kapiraya untuk dapat menahan diri, jangan emosi, jangan mau dihasut untuk saling konflik,” katanya. (*)








