Sidang kasus Tobias Silak masuk tahap penundaan putusan sela

Proses persidangan mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau JPU atas keberatan dari penasehat hukum (eksepsi) atas kasus Tobias Silak, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (7/7/2025). - Wagadei/Yas Wenda.
Proses persidangan mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau JPU atas keberatan dari penasehat hukum (eksepsi) atas kasus Tobias Silak, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (7/7/2025). - Wagadei/Yas Wenda.

Wamena, WAGADEI – Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan persidangan kasus Tobias Silak memasuki tahap penundaan untuk putusan sela.

Tobias Silak staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo tewas tertembak senjata api pada 20 Agustus 2024 di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan perkara kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena.

Kepala Pengadilan Negeri Wamena Hirmawan Agung Wicaksono melalui Humas Saifullah Anwar di Wamena, Senin (7/7/2025) mengatakan untuk persidangan perkara nomor 44 dan 45 sudah dalam tahap penundaan untuk putusan sela.

Bacaan Lainnya

“Agenda persidangan dalam tahap penundaan untuk putusan sela perkara kasus Tobias Silak akan berlangsung pada hari Kamis 10 Juli 2025 pukul 11.00 WIT,” katanya.

Menurut dia, setelah persidangan penundaan untuk putusan sela akan dilanjutkan dengan pembuktian dengan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah agenda persidangan penundaan untuk putusan sela, maka akan dilanjutkan dengan pembuktian dengan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari penuntut umum dan penasehat hukum,” ujarnya.

Terjadi penundaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan terkait penundaan persidangan yang terjadi untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim, untuk bermusyawarah menyusun putusan selanya.

“Agenda persidangan pada hari ini (Senin) mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau JPU atas keberatan dari penasehat hukum (eksepsi),” katanya.

Dia menambahkan di awal pihaknya telah melaksanakan persidangan pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan diberikan kesempatan kepada penasehat hukum maupun terdakwa untuk eksepsi (keberatan).

“Setelah keberatan dalam aturan hukum acara diberikan kesempatan kepada JPU menanggapi keberatannya. Setelah itu barulah masuk dalam putusan sela, maka majelis hakim telah bermusyawarah sehingga persidangan itu akan dilanjutkan dalam minggu ini atau hari Kamis (10/7/2025),” ujarnya.

Dia memastikan bahwa persidangan kasus Tobias Silak masih panjang, karena tahapan selanjutnya belum masuk dalam tahap acara pembuktian saksi-saksi.

“Penuntut umum diberikan kesempatan pertama, barulah penasehat hukum memberikan saksi yang meringankan terdakwa,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan