Pemberhentian 354 penjabat kepala kampung dipertanyakan

Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Girmin Wenda
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Girmin Wenda. - Wagadei/Yas Wenda.

Tiom, WAGADEI – Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Girmin Wenda mempertanyakan dasar hukum pemberhentian 354 penjabat kepala kampung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya.

Pemberhentian 354 penjabat kepala kampung, bersamaan dengan pengangkatan 354 penjabat kepala kampung yang baru.

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyoroti Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 11 Tahun 2018, yang menetapkan masa jabatan enam tahun bagi kepala desa/kampung, yang berakhir pada 17 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, terjadi kekosongan jabatan kepala kampung, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya dikutip dari siaran pers kepada Wagadei di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (2/5/2025).

Ia mengatakan, dalam rapat daring dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI pada 20 Januari 2025, pemerintah daerah mendapatkan instruksi berdasarkan surat undangan Nomor 100.3.3.3/0323/BPD untuk mengangkat penjabat kepala kampung sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Namun, Girmin Wenda mempertanyakan dasar hukum pemberhentian penjabat kepala kampung dari unsur ASN yang sebelumnya diangkat oleh mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom.

Ia meminta penjelasan mengenai perbedaan kebijakan antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini, dalam pengangkatan penjabat kepala desa/kampung.

“Jika kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri terkait, maka kebijakan tersebut berpotensi sebagai keputusan politis yang dapat mempengaruhi birokrasi pemerintahan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, saat demo di kantor Bupati Lanny Jaya, Tiom, 26 Mei 2025, yang menyebut bahwa dana desa sisa akan diterima oleh kepala desa lama.

“Masa jabatan kepala desa telah berakhir sejak 17 Januari 2024, maka tidak ada kewenangan bagi mereka untuk menerima dana desa,” katanya.

Jika kebijakan penerimaan dana desa 40% tahun anggaran 2024 oleh kepala kampung lama bertentangan dengan regulasi yang berlaku, maka ia melihat hal tersebut sebagai tindakan berbahaya bagi pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.

Ia pun mengajak seluruh mantan kepala kampung untuk mencermati kebijakan ini, dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan