Nabire, WAGADEI – Sebanyak enam kabupaten di Provinsi Papua pada Pemilu 2024 nanti bakal digunakan sistem noken diantaranya Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Puncak kecuali Nabire dan Mimika.
Untuk itu Mahkamah Konstitusi RI dan KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Tengah agar segera melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tentang pemetaan wilayah pengguna sistem noken pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Rakor itu diselenggarakan di Nabire, Sabtu, (30/9/2023).
Marius Telenggen, komisioner KPU Papua Tengah, Divisi Perencanaa Data dan Informasi mengatakan dalam rakor tersebut pihaknya melibatkan seluruh stakeholder dan pengurus 18 partai politik peserta Pemilu 2024 didesak oleh enam dasar hukum diantaranya UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, 06-32/PHPU.DPD/2014, 06-31/PHPU.DPD/2014, keputusan KPU nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat dan Surat Ketua KPU Nomor 991/PL.01.8-SD/05/2023.
“Kami bahas tentang kabupaten-kabupaten di provinsi Papua Tengah yang nantinya akan menggunakan sistem noken. Dasar dari kami adakan kegiatan ini adalah surat ketua KPU Republik Indonesia Nomor 991/PL.01.8-SD/05/2023. Di sini kami diperintahkan untuk segera melakukan koordinasi ke delapan kabupaten se Papua Tengah dengan semua stakeholder termasuk 18 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 nanti,” kata Marius Telenggen.
Menurut dia, penggunaan sistem noken atau ikat itu tidak terlepas juga dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32-PHPU.DPD/2014 bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem Noken, ikat, atau sejenisnya. Menurut Mahkamah justru untuk tempat tertentu yang mash menggunakan sistem noken, ikat atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam Undang – Undang.
Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya perlu dilakukan sosialisasi oleh selaku penyelenggara pemilihan umum secara intensif dan berkelanjutan.
“Ini harapan Mahkamah Konstitusi setelah dilakukan uji materi terkait dengan sistem noken,” katanya.
Kabupaten Paniai kata dia milik 24 distrik, 216 kampung, 499 TPS dan 117.756 pemilih. Sementara kabupaten Intan Jaya memiliki delapan distrik, 97 kampung, 463 TPS dan 114.508 pemilih.
Kabupaten Dogiyai memiliki 10 distrik, 79 kampung, 258 TPS dan 95.655 pemilih. Kabupaten Deiyai memiliki 5 distrik, 67 kampung, 296 TPS dan 77.427 pemilih.
Kabupaten Puncak memiliki 25 distrik, 206 kampung, 622 TPS dan 155.536 pemilih. Sedangkan kabupaten Puncak Jaya memiliki 26 distrik, 305 kampung, 811 TPS dan 198.827 pemilih.
“Dari dua kali rakor pada tanggal 23 dan tanggal 25 September kemarin, sudah sepakat semua TPS menggunakan sistem noken,” ujarnya. (*)