Jayapura, WAGADEI – Wahana lingkungan hidup Indonesia atau Walhi Papua sangat mengecam pembabatan hutan bakau dan penimbunan secara masif yang dilakukan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, tepatnya di belakang pantai Hamadi, distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
“Kawasan hutan bakau yang seharusnya dilindungi oleh negara berdasarkan undang-undang. Namun kini terancam hilang, untuk itu papan larangan yang dipasang di sana bertuliskan ‘kawasan konservasi TWA Teluk youtefa dilarang mengubah bentang alam di kawasan ini’ lengkap dengan undang-udang dan pasal yang mengaturnya yakni UU Nomor 5 tahun 1999, pasal 33 ayat 3 dan sanksinya di pasal 40 ayat 2. Itu seolah hanya simbol saja, tanpa ada kekuatan hukum yang memaksa,” kata Direktur Walhi Papua, Maikel Primus Peuki kepada wagadei.id, Rabu, (12/7/2023).
Sebab kenyataanya, kata Peuki, hutan bakau di kawasan tersebut tetap dibabat dan ditimbun juga tanpa menghiraukan adanya larangan yang berlogo kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, logo pemerintah dan logo Polri tersebut.
Menurut dia, Indonesia memilki 556 kawasan konservasi dan 214 diantaranya masuk dalam kategori TWA.
“Di Provinsi Papua ( sebelum pemekaran provinsi), hanya tiga kabupaten yang memiliki kawasan konservasi dengan status taman wisata alam, yakni TWA Nabire, TWA pulau Supiori dan TWA Teluk Youtefa Kota Jayapura,” ujarnya.
Peuki juga menilai hutan di Papua semakin hari semakin berkurang dan menghilang sehingga terancam masa depan hutan akibat ulah manusia.
“Pengundulan gunung dan kawasan hutan, area penyangga air semakin terancam. Itu karena ulang manusia yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap KLHK dalam hal ini gakum LHK dapat menindak tegas aktivitas yang diduga ilegal ini,” katanya. (*)