Yayasan Pusaka; Negara Wajib Hormati, Lindungi dan Penuhi HAM termasuk Hak Adat Papua

Papuan indigenous environmentalist from the Awyu Tribe Hendrikus 'Franky' Woro (right) and Kasimilus Awe (left), file an environmental and climate change lawsuit at the Jayapura State Administrative Court (PTUN). This lawsuit concerns an environmental permit issued by the Investment and One Stop Service Office of Papua Province for the palm oil company PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Jayapura, (WAGADEI) – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyebut selama ini Negara Republik Indonesia tak serius menangani persoalan di tanah Papua terutama soal hak-hak masyarakat adat di tanah Papua.

Hal itu dikatakan Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante bahwa selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum mendukung terwujud penegakan hukum, dan belum menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua khususnya masyarakat Papua.

“Negara harus mengakui bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua,” kata Franky Samperante kepada wagadei.id dalam keterangan tertulis yang di terima pada Kamis, (13/4/2023).

Pihaknya meminta negara wajib melindungi menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

“Negara sebagai pemangku HAM (duty bearer) mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan, pemajuan dan pemenuhan HAM di Tanah Papua dan wilayah lainnya. Negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to fulfill) dan memenuhi (to protect) hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak-hak masyarakat adat Pengakuan ini tertuang dalam ketentuan menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, huruf f,” katanya.

Pihaknya berpandangan gugatan Hendrikus Woro, pembela hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dari masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, terhadap keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar ke PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boveb Digoel, Provinsi Papua ini merupakan bagian dari upaya menuntut pemulihan hak atas tindakan negara yang abai menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

Dirinya juga menyebut, pemohon intervensi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat untuk memohon menjadi pihak ketiga atau intervensi dengan kemauan sendiri untuk mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar Pemohon Intervensi tidak dirugikan oleh sebuah putusan pengadilan.

“Terkait dengan pemeriksaan gugatan lingkungan hidup tersebut, dalam perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak ketiga, pada majelis hakim PTUN Jayapura pada Rabu, 12 April 2023, yang didampingi tim kuasa hukum tergabung dalam Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, Pemohon Intervensi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat untuk memohon menjadi pihak ketiga atau intervensi dengan kemauan sendiri untuk mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar Pemohon Intervensi tidak dirugikan oleh sebuah putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam Pasal 83 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Pemohon Intervensi adalah organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian penuh terhadap Hak Asasi Manusia khususnya yang berkaitan dengan Hak Masyarakat Adat di Papua dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Papua,” ungkapnya.

Franky Samperante, mengungkapkan permohonan intervensi ini didasarkan misi kepentingan dan tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, hak atas tanah dan kekayaan alam lainnya, hak atas lingkungan hidup, adanya pengakuan dan perlindungan atas keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat miskin, Adanya jaminan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

“Permohonan intervensi yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup, telah terdapat berbagai preseden di dalam Putusan Perkara Nomor 75 /G.TUN/2003/PTUN-JKT/INTV, empat organisasi lingkungan hidup antara lain WALHI, ICEL, APHI, dan PBHI dapat diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta Yayasan Pusaka Bentala Rakyat telah mendampingi masyarakat adat Awyu di Kampung Yare, Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, untuk advokasi melindungi, mengamankan dan mengelola hutan adat secara adil dan berkelanjutan, salah satunya mendokumentasikan pengetahuan tenurial dan pemetaan wilayah adat, dan merencanakan upaya pengakuan hak atas tanah dan hutan adat oleh marga-marga setempat.

Anggota kuasa kukum koalisi selamatkan hutan adat Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kedudukan organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 92 ayat 2 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Emanuel Gobay, S.H, M.H, yang juga Direktur LBH Papua.

Gobay menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kedudukan organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 92 ayat 2 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Gobay.

Terbitnya izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari akan melanggar hak hidup dan hak atas lingkungan hidup, bahwa tempat penting dan sakral dan temuan kenekaragaman bioderversity terancam hilang akibat keberadaan izin.Hal ini merugikan kepentingan dari pemohon intervensi yang saat ini bersama-sama penggugat dan masyarakat adat lainnya yang sedang mempersiapkan syarat pengakuan hutan adat guna perlindungan sumber daya dan lingkungan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mohon agar Majelis Hakim PTUN Jayapura yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk memberikan putusan.

Pihaknya mengusulkan; pertama, menerima dan mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan secara hukum pemohon intervensi merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dalam Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Ketiga, menerima pemohon intervensi sebagai pihak Penggugat Intervensi di dalam Perkara Nomor 6/G/LH/2023 PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *